Baca Juga
KoranHarian - BANJARMASIN – Kasus itu bermula ketika RH yang merupakan warga Bumi Makmur, Banjarmasin menggunakan modus salah sambung. Dia mengirimkan pesan singkat kepada Mawar. Setelah itu, keduanya sepakat bertemu.

Upaya RH (32) untuk memerkosa Mawar (15), bukan nama sebenarnya sudah sangat besar. Hanya saja, gagal total. Sebab, Mawar ternyata sedang datang bulan. RH melihat Mawar memakai pembalut.
“Janji bertemu pertama kali gagal,” ujar RH kepada Radar Banjarmasin,
Setelah kegagalan itu, RH menyusun muslihat. Dia mengaku akan membawa teman wanita agar Mawar tak ketakutan.
Mawar pun terbujuk. Saat mereka bertemu, ternyata RH hanya sendirian. RH pun membawa Mawar menuju tempat sepi.
RH
menghentikan sepeda motornya di kebun karet dan langsung memaksa Mawar
begituan. Mawar sempat menolak dan mengatakan dirinya sedang datang
bulan.
Namun, RH tidak percaya begitu saja. Terus memaksa hingga akhirnya dia melihat korban memakai pembalut.
RH
pun mengurungkan niatnya. Dia meninggalkan Mawar sendirian di dalam
kebun karet. Beruntung Mawar ditemukan warga Desa Tebing Siring.
Mawar
diantar ke rumahnya di Kecamatan Tambang Ulang. Setelah mengetahui
Mawar dalam kondisi lemas dan trauma, pihak keluarga langsung melaporkan
kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Kapolsek
Pelaihari Iptu Matnur membenarkan adanya kejadian ini. Berselang dua
hari, tepatnya Rabu (5/4) malam, jajarannya berhasil membekuk pelaku di
salah satu warung Kecamatan Tambang Ulang.
“Pelaku berhasil kami tangkap, tampa perlawanan,” jelas Matnur, Kamis (6/4).
Saat
ini, RH sudah ditahan di Tahanan Polsek Pelaihari. RH dijerat
Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35/2014 dengan ancaman pokok 15
tahun penjara.
“Yang bersangkutan masih diduga percobaan pemerkosaan, maka diancam sepertiga hukuman,” tegas Matnur.




0 comments:
Post a Comment