Baca Juga
KoranHarian.Cf, ACEH BESAR
– Warga Desa Bineh Blang Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, menggerebek
pasangan non muhrim yang diduga sedang berbuat mesum di rumah dinas
milik pihak LP Kelas-II A Banda Aceh. Pasangan laki-laki diketahui
merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 10 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun oleh tim KoranHarian.Cf,
di lapangan , pasangan non muhrim tersebut adalah NZ (42), warga
Kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Ia sudah 4,9 tahun mendekam di LP Klas
IIA Banda Aceh karena tersandung kasus narkotika. Sedangkan pasangan
perempuannya yaitu Sal (51), warga Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
Kapolresta
Banda Aceh, Kombes Zulkifli, mengatakan, sebelum ditangkap warga, NZ
menjemput Sal di Mesjid Lambaro, Aceh Besar. Keduanya kemudian
berboncengan menuju perumahan dinas milik LP.
“Sedangkan motor milik Sal di parkirkan di halaman masjid Lambaro,” kata Zulkifli dalam keterangan kepada wartawan.
Tak
lama setelah berada di rumah dinas milik LP, warga menggerebek keduanya
sekitar pukul 22.20 WIB. Sal berhasil ditangkap warga dan kini
diamankan di Polsek Ingin Jaya. Sedangkan NZ lolos saat hendak ditangkap
masyarakat.
“NZ sudah kembali ke LP sekitar pukul 00.30 WIB dinihari tadi,” ungkap Kapolres.
“Warga menggerebek karena menduga keduanya melakukan khalwat atau mesum di rumah tersebut,” jelasnya.''
Pasangan mesum ini pun di siram dengan air selokan oleh para warga yang melakukan penggerebekan.

0 comments:
Post a Comment