Baca Juga
KoranHarian.Cf,
Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya, Kalimantan
Barat (Kalbar) Ari S (28), menyiksa mahasiswi cantik lantaran menolak
bercinta. Ari menyetrum bagian pinggang dan perut mahasiswi berinisial
LSP itu hingga memar.

Kasus
itu bermula saat Ari menangkap LSP dan kekasihnya, Dwi Saputra yang
diduga berbuat mesum di dekat Kantor Satpol PP. Ari dan temannya lantas
membawa LSP ke Kantor Satpol PP.
Kapolsek
Sungai Raya Kompol Abdullah Syam menjelaskan, LSP dan Dwi Saputra
ditangkap di depan Gedung Pramuka di Jalan A.Yani II, Kemarin pukul
02.00 dinihari.
Saat
itu, lanjut Kompol Abdullah Syam, LSP dan kekasih sedang cekcok mulut.
Tak lama datang dua pria yang mengaku anggota Satpol PP. Dwi Saputra
turun dari mobilnya.
“Anggota Satpol PP itu langsung menuduh korban melakukan perbuatan mesum,” ujar Kompol Abdullah Syam, sebagaimana dilansir
Korban
pencabulan yang dilakukan honorer Satpol PP Kubu Raya ini adalah
mahasiswi yang tinggal di Rasau Jaya. Selain berusaha memperkosa korban,
pelaku juga memeras korban.
Kompol
Abdullah Syam mengatakan, setelah diperas, mahasiswi cantik itu dipaksa
ikut ke belakang markas Satpol PP yang juga Gedung Pramuka Kalimantan
Barat (Kalbar). Kemudian Ari minta jatah kepada korban dengan mengatakan
“abang ini tidak mau apa apa, maunya kamu aja”.
Honorer
Satpol PP itu kemudian menggerayangi tubuh mahasiswa cantik tersebut.
Tapi mahasiswi itu menolak. Dia selalu mengelak ketika bagian tubuhnya
hendak dijamah pelaku. Dia juga menolak ketika diajak berhubungan badan.
Penolakan
ini tak membuat anggota Satpol PP itu menyerah. Ari justru semakin
marah. Dia tiga kali menyetrum mahasiswi cantik itu. Akibatnya, bagian
dada, rusuk kanan dan kiri korban tampak memar.
Kompol
Abdullah Syam menegaskan, atas dasar laporan yang dibuat korban,
jajarannya menangkap honorer Satpol PP Kubu Raya tersebut.
“Kita jerat pelaku dengan pasal 289 dan 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Kasus
ini pun disorot Kapolda Irjen Pol Musyafak. Dia memerintahkan
jajarannya yang menangani kasus tersebut dan menjerat Ari dengan pasal
berlapis.
“Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan tindak pidana kesusilaan, yakni pemerkosaan pasal 285 KUHP?,” tegas Kapolda Musyafak.
Kapolda
sangat menyayangkan oknum honorer Satpol PP Kubu Raya tersebut tidak
mencerminkan posisinya sebagai petugas trantib. Untuk itu, pasal
berlapis akan diberikan kepada penegak Perda itu.




0 comments:
Post a Comment