Baca Juga
KoranHarian.Cf, JAKARTA –
Bareskrim Polri menangkap seorang wanita bernama Reni (41). Dia adalah
pelaku tindak pidana perdagangan orang yang memperkerjakan anak di bawah
umur menjadi pekerja seks komersial.

Direktur
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto menerangkan,
penangkapan ini dilakukan oleh Subdit III Dittipidum. Dari penangkapan
itu juga, diamankan dua korban yakni Nuroh Indriyani Mekah (16) dan
Nuralia (15) yang berasal dari Indramayu dan diberangkatkan ke Malaysia
untuk dijadikan PSK.
“Korban
ini direkrut pada bulan Oktober 2016. Awalnya diiming-imingi bekerja di
restoran yang ada di Malaysia, tapi nyatanya keduanya dijadikan PSK,”
kata Agus, Kemarin
Kedua
korban kata dia diberangkatkan dari Indramayu ke Jakarta. Lalu
diterbangkan lagi ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di sana korban
dijemput ACO yang kini masih buron.
“Korban
lalu dikirim ke Entikong, Malaysia tanpa dokumen paspor. Caranya, kedua
korban diminta sembunyi di dalam mobil,” bebernya.
Sesampainya
di Negeri Jiran, dua korban diterima oleh ITA yang juga warga buron dan
warga Indonesia. Di sana korban disuruh melayani tujuh pria hidung
belang dalam sehari dan tanpa digaji.
“Kemudian
korban Nuroh berhasil kabur saat akan dipindah ke daerah Bintulu,
korban langsung menghubungi ibunya dan dilaporkan lagi KJRI Kuching.
Korban dijemput KJRI dan dipulangkan ke Indonesia dengan dokumen SPLP,
diterima pihak BNP2TKI,” lanjut dia.
Kemudian
untuk pelaku dilakukan pengejaran. Baik dari BNP2TKI, Satgas TPPO
Subdit 3 Bareskrim dengan dibantu oleh Unit PPA Polres Indramayu
melakukan penyelidikan atas keberadaan Reni di wilayah Indramayu.
Akhirnya,
Reni berhasil ditangkap di kawasan Indramayu dan kini dibawa ke
Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas berusaha
mengungkap lagi pelaku yang kini masih buron.
Dari
penangkapan itu, lanjut jenderal bintang satu ini menerangkan, polisi
menyita dokumen data diri korban. Lalu ada telepon genggam tersangka.
“Pelaku kami kenakan undang-undang TPPO nomor 21 tahun 2007,” tukas dia




0 comments:
Post a Comment