Baca Juga
DETIKKOMPAS.Tk, TANGERANG- Majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis maksimal
kepada dua pelaku pemerkosa dan pembunuhan Eno Parihah (18) yang tewas
usai kemaluannya dimasukan gagang cangkul. Kedua terdakwa, Rahmat Arifin
(24) dan Imam Hapriadi (24) dijatuhi hukuman mati.

Keduanya
dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap
Eno Parihah, di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri yang berlokasi di
Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi, Tangerang pertengahan tahun lalu.
Vonis mati itu menambah daftar panjang terpidana mati yang dijatuhkan PN
Tangerang.
Mendengar
vonis hakim itu, kedua terdakwa langsng membisu seribu bahasa. ”Majelis
hakim sepakat menjatuhkan vonis kepada Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi
dengan pidana mati,” terang majelis hakim yang diketuai M. Irfan Siregar
dalam putusannya, kemarin (8/2).
Majelis hakim menilai, Rahmat dan Imam terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Perbuatan keji itu dilakukan secara bersama-sama menghilangkan nyawa gadis 19 tahun yang kemaluannya dimasukkan gagang cangkul.
Tak
hanya itu, hakim berpendapat ada beberapa hal yang memberatkan
keduanya. Selain perbuatan yang sadis dan keji, kedua terdakwa juga
tidak mengakui perbuatannya dan tidak memperlihatkan penyesalan.
”Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak diketemukan,” tegas hakim juga.
Sidang
putusan kasus pembunuhan sadis dengan gagang cangkul itu dipenuhi
keluarga Eno Parihah. Isak tangis keluarga pecah saat hakim membacakan
putusan mati kepada kedua terdakwa tersebut.
Pantauan
INDOPOS (Jawa Pos Group), saat datang ke persidangan sekitar pukul
11.45 WIB tidak ada rasa khawatir di wajah keduanya terkait vonis yang
akan dibacakan hakim. Dikawal ketat polisi, keduanya dengan wajah santai
memasuki PN Tangerang.
Begitu
juga saat Rahmat dan Imam memasuki ruang sidang 5 PN Tangerang dengan
tangan diborgol, tidak ada rasa tegang terpancar dari wajah keduanya.
Namun wajah Rahmat dan Imam berubah drastis usai hakim membacakan vonis
hukuman mati.
Menanggapi
itu, Ikbal Hidrajati kepala jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tangerang yang menangani kasus itu menilai kedua
terdakwa memenuhi semua unsur dalam pembunuhan berencana. Perbuatan
keduanya disengaja dan direncanakan untuk menghilangkan nyawa orang
lain.
Rahmad
dan Imam didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan
ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Untuk
diketahui, polisi membekuk tiga pelaku pembunuhan sadis yang dialami
Eno Parihah. Selain Rahmad dan Imam yang divonis mati, PN Tangerang
sebelumnya juga memvonis 10 tahun terdakwa berinisial RAL. Dia divonis
ringan lantaran masih di bawah umur berusia 16.




0 comments:
Post a Comment