Baca Juga
KoranHarian.Cf, BALI
- Sebanyak 18 wanita panggilan Jakarta, Bandung, Batam dan Jember
ditangkap di Bali. Mereka ditangkap di tempat spa di Jalan Tukad Unda,
Denpasar, Bali.

Para wanita panggilan ini dipasarkan lewat online dengan tarif Rp 350 hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Selain 18 wanita panggilan, dua pemilik spa, satu marketing, dan satu kasir juga ditangkap.
Sejumlah
barang bukti telah disita polisi, di antaranya satu unit komputer, satu
unit router wifi, dua unit ponsel, uang tunai Rp 3.825.000 yang diduga
hasil transaksi jasa, kuitansi, gel, obat kuat dan kondom serta sprei.
Direktur
Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kennedi di Mapolda Bali mengatakan,
prostitusi online berkedok spa itu dipasarkan melalui media sosial
Facebook dengan nama akun Dewa Komang Praja dan Praja Spa.
Setelah
mendapatkan pria hidung belang di media sosial, mereka diarahkan ke
sebuah tempat spa di Jalan Tukad Unda. Di tempat inilah para cewek
panggilan melayani pelanggannya.
“Dipasarkan
lewat media sosial Facebook. Terapi yang ditawarkan beragam, salah
satunya pijat body to body dan diakhiri dengan hubungan intim,” ujar
Kennedi, Rabu (15/3/2017).
Menurut Kennedi, omzet prostitusi berkedok spa itu rata-rata Rp 15-20 juta per hari.
“Praja
Spa bisa mendapatkan pemasukan Rp 450 juta sebulan. Cara menawarkan
dengan wanita atau terapisnya menggunakan media online berupa Facebook,
BBM dan Line,” tambahnya.
Polisi
terlah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online berkedok
spa tersebut. Ketiganya yakni IM (37), DK (29) dan AY (32).
Mereka
dijerat dengan UU Pornografi, UU ITE dan Pasal 296 KUHP tentang
Prostitusi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda
maksimal Rp 6 miliar.






0 comments:
Post a Comment