Info Terapis

18 Wanita Panggilan Jakarta, Bandung dan Batam Ditangkap di Praja Spa

Baca Juga

KoranHarian.Cf, BALI - Sebanyak 18 wanita panggilan Jakarta, Bandung, Batam dan Jember ditangkap di Bali. Mereka ditangkap di tempat spa di Jalan Tukad Unda, Denpasar, Bali.
Para wanita panggilan ini dipasarkan lewat online dengan tarif Rp 350 hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Selain 18 wanita panggilan, dua pemilik spa, satu marketing, dan satu kasir juga ditangkap.
Sejumlah barang bukti telah disita polisi, di antaranya satu unit komputer, satu unit router wifi, dua unit ponsel, uang tunai Rp 3.825.000 yang diduga hasil transaksi jasa, kuitansi, gel, obat kuat dan kondom serta sprei.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kennedi di Mapolda Bali mengatakan, prostitusi online berkedok spa itu dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan nama akun Dewa Komang Praja dan Praja Spa.
Setelah mendapatkan pria hidung belang di media sosial, mereka diarahkan ke sebuah tempat spa di Jalan Tukad Unda. Di tempat inilah para cewek panggilan melayani pelanggannya.
“Dipasarkan lewat media sosial Facebook. Terapi yang ditawarkan beragam, salah satunya pijat body to body dan diakhiri dengan hubungan intim,” ujar Kennedi, Rabu (15/3/2017).
Menurut Kennedi, omzet prostitusi berkedok spa itu rata-rata Rp 15-20 juta per hari.
“Praja Spa bisa mendapatkan pemasukan Rp 450 juta sebulan. Cara menawarkan dengan wanita atau terapisnya menggunakan media online berupa Facebook, BBM dan Line,” tambahnya.
Polisi terlah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online berkedok spa tersebut. Ketiganya yakni IM (37), DK (29) dan AY (32).
Mereka dijerat dengan UU Pornografi, UU ITE dan Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
VideoVideoVideo

VideoVideoVideo
Share on Google Plus

About agen zona

0 comments:

Post a Comment